Beberapa dari kamu mungkin sudah tahu mengenai fasilitas Cicilan Uang Kuliah. Fasilitas ini ditujukan untuk kamu para mahasiswa atau calon mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam membayar uang kuliah, baik uang pangkal, maupun uang semester.
Fasilitas Cicilan Uang Kuliah CICIL juga dilengkapi dengan Asuransi AXA Credit Life Plus. Asuransi Cicilan Uang Kuliah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada penjamin cicilan kamu, baik kamu sendiri sebagai penjamin, maupun orangtua kamu sebagai penjamin. Penjamin akan diberikan keringanan atas kewajiban dalam membayar kembali pinjaman apabila terjadi hal-hal yang di luar dugaan seperti kematian, cacat tetap atau rawat inap.
(Perlu kamu ingat, asuransi yang dapat kamu klaim adalah untuk pembayaran cicilan kamu, bukan untuk pembayaran Rumah Sakit).
Dengan memiliki produk asuransi ini, kamu sebagai nasabah CICIL dapat fokus kepada kegiatan edukasi tanpa harus pusing memikirkan utang pinjaman yang telah diajukan di CICIL. Kamu dapat menyelesaikan edukasi kamu dan melanjutkan ke jenjang karir yang lebih tinggi.
Adapun manfaat dari asuransi Cicilan Uang Kuliah yang akan kamu dapatkan adalah:
- Meninggal Dunia : Sisa jumlah pinjaman akan dilunaskan oleh AXA kepada Cicil jika dalam masa pertanggungan, Tertanggung mengalami resiko meninggal dunia. Manfaat tambahan akan diberikan kepada keluarga kamu sebesar 10% dari sisa pinjaman (maksimal Rp 1.000.000,-) sebagai bentuk kompensasi.
- Cacat Tetap Total : Sisa jumlah pinjaman akan dilunaskan oleh AXA kepada Cicil jika dalam masa pertanggungan, Tertanggung mengalami resiko Cacat tetap. Manfaat tambahan akan diberikan kepada keluarga kamu sebesar 10% dari sisa pinjaman (maksimal Rp 1.000.000,-) sebagai bentuk kompensasi.
- Rawat Inap : Jumlah pinjaman akan dibayarkan oleh AXA kepada Cicil jika dalam masa pertanggungan, Tertanggung mengalami resiko rawat inap di rumah sakit akibat kecelakaan atau sakit apapun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila jangka waktu rawat inap 3 - 10 hari, maka manfaat yang didapatkan berupa 1x angsuran bulanan.
- Apabila jangka waktu rawat inap 11-20 hari, maka manfaat yang didapatkan berupa 2x angsuran bulanan.
- Apabila jangka waktu rawat inap 21-30 hari, maka manfaat yang didapatkan berupa 3x angsuran bulanan.
- Apabila jangka waktu rawat inap > 30 hari, maka manfaat yang didapatkan berupa sisa pinjaman atau 6x angsuran (mana yang lebih rendah).
Prosedur klaim asuransi Cicilan Uang Kuliah yang perlu kamu lakukan adalah:
Pertama,unduh polis induk CICIL (unduh di sini), lalu siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:
Dokumen untuk klaim karena penjamin dirawat inap di Rumah Sakit:
- Form Klaim Rawat Inap, unduh form di sini
- KTP
- Dokumen pendukung bahwa telah dirawat di RS (kwitansi/tagihan, rekam medis, Surat keterangan dokter)
- Dokumen lainnya bila diperlukan oleh departemen klaim AXA
Dokumen untuk klaim karena penjamin cacat tetap:
- Form Klaim Cacat Tetap, unduh form di sini
- KTP
- Dokumen pendukung bahwa telah terjadi cacat tetap (Surat Keterangan Dokter)
- Dokumen lainnya bila diperlukan oleh departemen klaim AXA
Dokumen untuk klaim karena penjamin meninggal dunia:
- Sertifikat asuransi, unduh form di sini
- KTP/Kartu Keluarga (jika pasangan meninggal dunia)
- Surat keterangan kematian
- Surat Keterangan Dokter pemeriksa jenazah/fissum (asli/fotokopi yang dilegalisasi)
- Surat keterangan dari kepolisian dalam hal meninggal karena kecelakaan
- Surat keterangan meninggal yang dilegalisasi KBRI (jika meninggal di luar wilayah Republik Indonesia)
- Dokumen lainnya bila diperlukan oleh departemen klaim AXA
Sekali lagi, perlu diingat, asuransi yang dapat kamu klaim adalah untuk pembayaran cicilan kamu, bukan untuk biaya pembayaran Rumah Sakit ya.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.