Suatu kejadian yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak direncanakan, tidak diharapkan dan tidak disengaja, datang dari luar, yang mempunyai unsur kekerasan, dapat dilihat dan menyebabkan cedera pada Tertanggung, di mana kejadiannya bersifat langsung dan timbul dari sumber apapun, yang menyebabkan kematian, dan dapat dibuktikan/didiagnosa secara medis.
Comments
0 comments
Article is closed for comments.